Assalamualaikum
wr wb
Pada
kesempatan ini saya akan share mengenai keutamaan shalat jum’at dari
rumaysho.com. semoga bermanfaat.
Allah
telah memberikan karunia yang besar pada kita dengan adanya shalat Jum’at. Di
antara keutamaan shalat tersebut bisa menghapuskan dosa dan kesalahan, juga
bisa meninggikan derajat seorang mukmin, bi idznillah.
Di
antara keutamaan atau fadhilah shalat Jum’at adalah sebagai
berikut:
1- Menghapuskan Dosa
Dikeluarkan
oleh Imam Muslim, dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
الصَّلاَةُ الْخَمْسُ
وَالْجُمُعَةُ إِلَى الْجُمُعَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُنَّ مَا لَمْ تُغْشَ
الْكَبَائِرُ
“Di antara shalat lima
waktu, di antara Jum’at yang satu dan Jum’at yang berikutnya, itu dapat
menghapuskan dosa di antara keduanya selama tidak dilakukan dosa besar.” (HR. Muslim no.
233).
2- Saat Allah menyempurnakan Islam dan
mencukupkan nikmat
Pada
hari itu, Allah menyempurnakan bagi orang beriman agama mereka, Dia pun
mencukupkan nikmat-Nya, dan itu terjadi pada hari Jum’at. Allah Ta’ala berfirman,
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ
دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ
دِينًا
“Pada hari ini telah
Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni'mat-Ku, dan
telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu” (QS. Al Ma’idah: 3).
Ketika Ibnu ‘Abbas membaca ayat di atas,
beliau berkata, “Orang Yahudi mengatakan:
لو نزلت هذه الآية علينا، لاتخذنا يومها عيدًا!
Seandainya ayat ini turun di tengah-tengah
kami, niscaya kami akan merayakan hari turunnya ayat tersebut sebagai ‘ied
(hari besar atau hari raya). Ibnu ‘Abbas berkata bahwa ayat ini turun saat
bertemunya dua hari raya yaitu hari raya ‘ied (haji akbar) dan hari Jum’at.
(Disebutkan pula oleh Ibnu Jarir Ath Thobari dalam kitab tafsirnya)
3- Hari yang disebut Asy Syahid
Para ulama menafsirkan mengenai ayat,
وَشَاهِدٍ وَمَشْهُودٍ
“Dan yang menyaksikan
dan yang disaksikan.” (QS. Al Buruj: 3), dengan hari Jum’at. Sebagaimana kata Ibnu
‘Umar yang dimaksud asy syahid dalam ayat tersebut adalah hari Jum’at,
sedangkan al masyhud adalah hari nahr (Idul Adha). (Lihat Zaadul Masiir, Ibnul
Jauzi, 9: 70-71)
4- Jika bersegera menghadiri shalat Jum’at, akan
memperoleh pahala yang besar.
Dari
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ
الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً وَمَنْ رَاحَ فِي
السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً وَمَنْ رَاحَ فِي
السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ وَمَنْ رَاحَ فِي
السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً وَمَنْ رَاحَ فِي
السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً فَإِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ
حَضَرَتْ الْمَلَائِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ
“Barangsiapa mandi pada
hari jumat sebagaimana mandi janabah, lalu berangkat menuju masjid, maka dia
seolah berkurban dengan seekor unta. Barangsiapa yang datang pada kesempatan
(waktu) kedua maka dia seolah berkurban dengan seekor sapi. Barangsiapa yang
datang pada kesempatan (waktu) ketiga maka dia seolah berkurban dengan seekor
kambing yang bertanduk. Barangsiapa yang datang pada kesempatan (waktu) keempat
maka dia seolah berkurban dengan seekor ayam. Dan barangsiapa yang datang pada
kesempatan (waktu) kelima maka dia seolah berkurban dengan sebutir telur. Dan
apabila imam sudah keluar (untuk memberi khuthbah), maka para malaikat hadir
mendengarkan dzikir (khuthbah tersebut).” (HR. Bukhari no. 881 dan Muslim no. 850)
5- Setiap langkah menuju
shalat jum’at mendapat ganjaran puasa dan shalat setahun
Dari
Aus bin Aus, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ
الْجُمُعَةِ وَغَسَّلَ ، وَبَكَّرَ وَابْتَكَرَ ، وَدَنَا وَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ
، كَانَ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ يَخْطُوهَا أَجْرُ سَنَةٍ صِيَامُهَا وَقِيَامُهَا
“Barangsiapa yang mandi
pada hari Jum’at dengan mencuci kepala dan anggota badan lainnya, lalu ia pergi
di awal waktu atau ia pergi dan mendapati khutbah pertama, lalu ia mendekat
pada imam, mendengar khutbah serta diam, maka setiap langkah kakinya terhitung
seperti puasa dan shalat setahun.” (HR. Tirmidzi no. 496. Syaikh Al Albani
mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat penjelasan hadits dalam Tuhfatul
Ahwadzi, 3: 3).
Penting!
Ibnu
Hajar Al Asqolani rahimahullah menyebutkan,
وَتَبَيَّنَ بِمَجْمُوعِ مَا ذَكَرْنَا أَنَّ
تَكْفِير الذُّنُوب مِنْ الْجُمُعَة إِلَى الْجُمُعَة مَشْرُوط بِوُجُودِ جَمِيع
مَا تَقَدَّمَ مِنْ غُسْل وَتَنْظِيف وَتَطَيُّب أَوْ دَهْن وَلُبْس أَحْسَن
الثِّيَاب وَالْمَشْي بِالسَّكِينَةِ وَتَرْك التَّخَطِّي وَالتَّفْرِقَة بَيْن
الِاثْنَيْنِ وَتَرْك الْأَذَى وَالتَّنَفُّل وَالْإِنْصَات وَتَرْك اللَّغْو
“Jika dilihat dari berbagai hadits yang telah
disebutkan, penghapusan dosa yang dimaksud karena bertemunya Jum’at yang satu
dan Jum’at yang berikutnya bisa didapat dengan terpenuhinya syarat sebagaimana
yang telah disebutkan yaitu mandi, bersih-bersih diri, memakai harum-haruman,
memakai minyak, memakai pakaian terbaik, berjalan ke masjid dengan tenang,
tidak melangkahi jama’ah lain, tidak memisahkan di antara dua orang, tidak
mengganggu orang lain, melaksanakan amalan sunnah dan meninggalkan perkataan
laghwu (sia-sia).” (Fathul Bari, 2: 372).
Semoga
Allah memudahkan kita dalam melakukan amalan-amalan mulia di hari Jum’at. Wallahu
waliyyut taufiq.
Referensi:
Khutobul
‘Aam, Syaikh Musthofa Al ‘Adawi, terbitan Maktabah Makkah, cetakan
pertama, 1427 H, 2: 48-49
Selepas shalat Shubuh @ Mabna 27, Jami’ah
Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 4 Rabi’ul Awwal 1434 H
Semoga dengan adanya artikel ini kita lebih
mendekatkan diri kepada Allah SWT
Wassalamualaikum wr wb
Tidak ada komentar:
Posting Komentar