Assalamualaikum
wr wb
Pada kesempatan ini saya akan share artikel handphone yang
berbunyi saat shalat bejamaah dari muslim.or.id. semoga bermanfaat.
Apa yang semestinya dilakukan bila handphone kita berbunyi
karena ada yang menelpon ketika kita sedang shalat? Menjawab telepon?
Mengambilnya dari kantong lalu mematikannya? Bagaimana bila telepon rumah?
Membatalkan shalat? Atau dibiarkan saja berbunyi sampai mati sendiri?
Kita simak fatwa-fatwa dari para ulama berikut ini:
Fatwa
1
Bagaimana hukum tentang telepon yang berdering ketika shalat
dengan ringtone, sedangkan ringtone-nya itu berupa lagu barat yang haram atau
makruh. Bagaimana hukumnya jika pemilik telepon itu sengaja tidak mematikannya?
Padahal dimana-mana sudah ditempel sticker larangannya, imam pun melarang,
orang-orang pun melarang, namun sebagian orang tidak mempedulikannya. Lalu
bagaimana pula hukumnya jika tidak sengaja?
Syaikh Abdullah Al Faqih -hafizhahullah- menjawab:
الحمد لله والصلاة والسلام على
رسول الله وعلى آله وصحبه، أما بعـد:
Setiap muslim wajib untuk bertaqwa kepada Allah dalam setiap hal.
Wajib pula bagi kaum muslimin untuk berusaha khusyuk dalam shalat dengan
menjauhkan hal-hal yang bisa memalingkan hatinya dari kesibukan shalat.
Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam berkata:
إن في الصلاة لشغلا
“Sungguh, shalat itu sangatlah sibuk” (Muttafaqun ‘Alaih)
Diantara usaha untuk mencapai kekhusyukan adalah mematikan
handphone, atau membuatnya silent. Karena jika tidak demikian, handphone tersebut
bisa menimbulkan kegelisahan bagi jama’ah shalat atau bahkan gangguan. Jika
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam saja pernah teralihkan perhatiannya
gara-gara sebuah khamishah (selimut hitam) sehingga berkurang kekhusyukan
beliau, maka bagaimana lagi dengan suara ringtone yang nyaring dan mengganggu
tersebut? Tidak ragu lagi bahwa ringtone tersebut lebih menganggu dan lebih
mengurangi kekhusyukan.
Jika Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, sebagaimana dalam
riwayat Imam Ahmad, beliau melarang kita mengeraskan suara bacaan Qur’an kita
ketika ada yang sedang shalat, maka bagaimana lagi dengan suara ringtone
handphone?
Maka, jika seseorang sengaja tidak mematikan -atau tidak mengeset
silent- handphone-nya, ia telah melakukan perbuatan yang paling minimal makruh
hukumnya. Dan bahkan terkadang bisa sampai kepada tingkatan haram.
Namun jika memang lupa untuk mematikannya, maka tentu tidak ada
dosa baginya. Lalu, yang semestinya ia lakukan adalah segera mematikan suara
handphone-nya, walaupun sedang shalat. Karena beberapa gerakan kecil ini sama
sekali tidak mempengaruhi keabsahan shalatnya.
Adapun jika ringtone tersebut berupa lagu barat atau berupa
nada-nada musikal, maka tidak ragu lagi keharamannya. Karena alat musik dan
nyanyian itu haram hukumnya berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:
ليكونن من أمتي أقوام يستحلون الحر
والحرير والخمر والمعازف
“Sungguh akan ada diantara umatku yang akan menghalalkan zina,
sutra, khamr, dan alat musik” (HR. Bukhari)
Seseorang hendaknya bertaqwa kepada Allah untuk tidak menganggu
kaum muslimin dengan bunyi-bunyian yang mungkar ini, padahal mereka sedang
menghadap kepada Rabb-nya. Kita memohon kepada Allah, semoga Allah memberikan
hidayah kepada seluruh kaum muslimin dan memberikan kebaikan atas mereka.
Wallahu’alam.
Fatwa
2
Beberapa orang sedang mengerjakan shalat berjama’ah di rumah
(tanpa dijelaskan shalat sunnah atau wajib, -pent). Jika telepon rumah
berdering dengan suara dering yang menggangu konsentrasi dan lama bunyinya,
bolehkah orang yang shalat tersebut menyegerakan shalatnya atau menunda dahulu
shalatnya lalu dia mengangkat telepon, kemudian mengeraskan suara shalat
sehingga penelpon tahu bahwa mereka sedang shalat? Diqiyaskan dengan bolehnya
membukakan pintu bagi orang yang mau masuk atau mengeraskan suara baginya.
Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts Wal Ifta menjawab:
Jika seseorang shalat dalam keadaan demikian, boleh baginya untuk
sedikit menyegerakan shalatnya, atau boleh juga untuk menunda shalatnya. Ia
bisa bergerak ke kanan atau ke kiri untuk mengangkat telepon, dengan syarat,
tetap menghadap kiblat. Kemudian ia mengangkat telepon lalu mengucapkan:
Subhaanallah, agar si penelpon memahami keadaannya.
Hal ini sebagaimana dalam hadits yang terdapat dalam
Shahihain:
أن رسول الله صلى الله عليه وسلم
كان يصلي وهو حامل أمامة بنت ابنته، فإذا ركع وضعها وإذا قام حملها
“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah shalat sambil
menggendong Umamah, cucu beliau. Jika beliau ruku, beliau meletakkan Umamah.
Jika beliau berdiri, beliau menggendong Umamah kembali” (HR. Bukhari 516,
Muslim 543)
Dalam riwayat Muslim terdapat tambahan:
وهو يؤم الناس في المسجد
“Ketika itu beliau sedang menjadi imam shalat di masjid“
Dan juga sebagaimana hadits yang diriwayatkan Imam Ahmad dan yang lainnya,
dari ‘Aisyah Radhiallahu’anha, ia berkata:
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم
يصلي في البيت والباب عليه مغلق فجئت فمشى حتى فتح لي ثم رجع إلى مقامه، ووصفت أن
الباب في القبلة
“Suatu ketika Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam sedang shalat
di rumah dan pintu rumah tertutup. Lalu aku datang hendak masuk. Beliau pun
berjalan lalu membukakan pintu kemudian melanjutkan shalat di tempatnya semula.
Dan digambarkan bahwa pintu tersebut ada di arah kiblat” (HR. Ahmad, 31/6; An
Nasa’i, 1/178; At Tirmidzi: 2/497)
Dan juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Al Bukhari dan
Muslim:
أن رسول الله صلى الله عليه وسلم
قال: من نابه شيء في صلاته فليسبح الرجال وليصفق النساء
“Barangsiapa yang ingin memberitahu sesuatu ketika sedang shalat,
maka untuk laki-laki ucapkanlah ‘Subhaanalah’, untuk wanita tepukkanlah tangan”
(HR. Bukhari 1234, Muslim 421)
وبالله التوفيق وصلى الله على
نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
Tertanda,
· Abdullah bin Qu’ud (Anggota)
· Abdullah bin Ghuddayan (Anggota)
· Abdurrazaq Afifi (Wakil ketua)
· Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz
(Ketua)
Fatwa
3
Apakah seseorang yang sedang shalat wajib atau shalat sunnah
dibolehkan membukakan pintu? Atau bolehkah ia menjawab telepon dengan ucapan
‘Allahu Akbar‘? Jika ia memang sedang menunggu telepon yang penting.
Syaikh Abdullah bin Jibriin -rahimahullah- menjawab:
Terdapat hadits dalam beberapa musnad dan sunan, dari ‘Aisyah
Radhiallahu’anha, beliau berkata:
طرقت الباب على النبي -صلى الله
عليه وسلم- وهو يُصلي والباب في قبلته فمشى قليلا حتى فتح
“Aku ingin masuk ke rumah ketika Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam
sedang shalat. Letak pintu ada di arah kiblat. Beliau pun berjalan sedikit
sampai membukakan pintu untukku“
Hadits ini menunjukkan bahwa berjalan satu atau dua langkah ketika
shalat tidaklah membatalkan shalat. Baik dalam shalat sunnah maupun shalat
wajib. Yang bisa membatalkan shalat adalah banyak bergerak tanpa ada kebutuhan
mendesak.
Juga diriwayatkan dari sebagian salaf bahwa mereka shalat sambil
memegang tali kekang hewan tunggangannya. Bila hewan tunggangannya beranjak, ia
pun ikut berjalan, walaupun masih sedang shalat. Hal tersebut dilakukan karena
khawatir hewan tunggangannya terlepas sehingga memutuskan perjalanannya.
Adapun tentang menjawab telepon ketika shalat, hal ini tidak
diperbolehkan. Karena hal tersebut termasuk berbicara yang tidak diperbolehkan
dalam shalat. Kecuali jika memang tidak banyak memerlukan gerakan, dibolehkan
mengangkat telepon lalu mengucapkan takbir atau tasbih, karena takbir dan
tasbih adalah bagian dari shalat.
Kesimpulannya yang bisa kami tangkap, andai ketika shalat handphone
kita berdering, maka dapat melakukan salah satu dari beberapa solusi berikut:
1. Bersegera menyelesaikan shalat, jika shalat
sendirian atau menjadi imam
2. Mengambilnya dari kantong lalu mematikannya atau
mengesetnya ke mode silence
3. Mengambilnya dari kantong lalu menjawab telepon
dengan ucapan ‘Subhanallah‘ atau ‘Allahu Akbar‘
Jika handphone tidak di kantong, misal ada di tas yang berada
beberapa meter dari kita, atau jika kasusnya terjadi pada telepon rumah, maka
dapat melakukan salah satu dari beberapa solusi berikut:
1. Bersegera menyelesaikan shalat, jika shalat
sendirian atau menjadi imam
2. Jika tidak terlalu jauh, melangkah menuju telepon
lalu mematikannya
3. Jika tidak terlalu jauh, melangkah menuju telepon
lalu menjawab telepon dengan ucapan ‘Subhanallah’ atau ‘Allahu Akbar’
Dari penjelasan Syaikh Ibnu Jibriin juga bisa diambil mafhum bahwa
jika jarak antara kita dengan telepon sangat jauh, membutuhkan langkah yang
banyak, maka tidak diperbolehkan berjalan untuk mengangkatnya. Karena dapat
menyebabkan gerakan yang sangat banyak sehingga tidak lagi dianggap sebagai
orang yang sedang shalat, dan dapat memalingkan kita dari kesibukan shalat,
padahal saat shalat itu hati dan pikiran kita sangatlah sibuk, sebagaimana
dikatakan dalam hadits yang sudah disebutkan di atas. Allahu’alam.
—
Penulis: Yulian Purnama
Semoga dengan adanya artikel ini kita lebih mendekatkan diri
kepada Allah SWT
Wassalamualaikum wr wb
Sumber : http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/bila-handphone-berbunyi-ketika-shalat.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar