Minggu, 28 April 2013

NAJIS DAN CARA PENYUCIANNYA



Najis & Cara Penyuciannya bagaimana seharusnya perempuan buang air kecil menurut islam

09 Shafar
Najis & Cara Penyuciannya
Dari Abu Hurairah  dia berkata: Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallamt bersabda:
إِذَا وَطِئَ أَحَدُكُمْ بِنَعْلِهِ الْأَذَى فَإِنَّ التُّرَابَ لَهُ طَهُورٌ
“Apabila salah seorang di antara kalian menginjak kotoran dgn sandalnya, maka tanah dapat menjadi penyuci baginya”. (HR. ِAbu Daud no. 389 & dinyatakan shahih oleh Al-Albani dlm Shahih Al-Jami’ no. 833)



Dari Anas bin Malik  dia berkata:
t
جَاءَ أَعْرَابِيٌّ فَبَالَ فِي طَائِفَةِ الْمَسْجِدِ فَزَجَرَهُ النَّاسُ فَنَهَاهُمْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا قَضَى بَوْلَهُ أَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِذَنُوبٍ مِنْ مَاءٍ فَأُهْرِيقَ عَلَيْهِ
“Seorang Arab badui datang lalu kencing di sudut masjid, maka orang-orang pun menghardiknya, tetapi Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- melarang mereka. Setelah orang itu selesai dari kencingnya, Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- minta diambilkan setimba besar air lalu beliau menyiramkannya pada kencingnya.” (HR. Al-Bukhari no. 221 & Muslim no. 285)


 dia berkata: Rasulullah shallallahu
tDari Abu As-Samah  ‘alaihi wasallam bersabda:
يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ وَيُرَشُّ مِنْ بَوْلِ الْغُلَامِ

“Air kencing bayi perempuan dicuci, sedangkan air kencing bayi laki-laki cukup disiram.” (HR. Abu Daud no. 376, An-Nasai no. 302 & Ibnu Majah no. 519)


Maksud ‘disiram’ adalah dituangkan air padanya tapi air yang dituangkan tak sampai mengalir & menetes dari pakaian, jadi bukan sekedar dipercikkan sebagaimana yang disangka sebagian orang.


Dari Abu  dia berkata: Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam-
tHurairah  bersabda:
طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ
“Sucinya bejana kalian apabila dia dijilat oleh anjing adalah dgn mencucinya tujuh kali, cucian yang pertama dicampur dgn tanah.” (HR. Al-Bukhari no. 172 & Muslim no. 279)

 dia berkata:,
tDari Ali bin Abi Thalib
كُنْتُ رَجُلًا مَذَّاءً وَكُنْتُ أَسْتَحْيِي أَنْ أَسْأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَكَانِ ابْنَتِهِ فَأَمَرْتُ الْمِقْدَادَ بْنَ الْأَسْوَدِ فَسَأَلَهُ فَقَالَ يَغْسِلُ ذَكَرَهُ وَيَتَوَضَّأُ
“Aku adalah lelaki yang sering keluar madzi, tetapi aku malu utk bertanya Nabi -shallallahu’alaihiwasallam- karena puteri beliau adalah istriku. Maka aku menyuruh Al-Miqdad bin Al-Aswad supaya bertanya beliau, maka beliau menjawab, “Hendaklah dia mencuci kemaluannya & berwudhu.” (HR. Al-Bukhari no. 269 & Muslim no. 303)
Penjelasan ringkas:
Najis adalah semua benda yang dihukumi kotor oleh syariat, & dia ada tiga jenis:

1.    Najis maknawiah, misalnya kekafiran. Karenanya Allah berfirman, “Orang-orang musyrik itu adalah najis,” yakni bukan tubuhnya yang najis akan tetapi kekafirannya.
2.    Najis ainiah, yaitu semua benda yang asalnya adalah najis. Misalnya: Kotoran & kencing manusia & seterusnya.
3.    Najis hukmiah, yaitu benda yang asalnya suci tapi menjadi najis karena dia terkena najis. Misalnya: Sandal yang terkena kotoran manusia, baju yang terkena haid atau kencing bayi, & seterusnya.

(Selengkapnya baca di sini: al-atsariyyah.com/?p=1608 & di sini: al-atsariyyah.com/?p=346)
Secara umum pembahasan najis di kalangan ulama terbagi menjadi dua:
1.    Yang merupakan najis berdasarkan kesepakatan ulama.
2.    Yang diperselisihkan apakah dia najis atau bukan.
A.    Adapun yang merupakan najis berdasarkan kesepakatan ulama adalah:
1.    Tinja manusia.
2.    Kencing manusia, baik dewasa maupun anak-anak, baik yang masih mengonsumsi ASI maupun yang sudah mengonsumsi selainnya.
(Baca keterangannya di sini: al-atsariyyah.com/?p=1619 & juga di sini: al-atsariyyah.com/?p=893)
3.    Madzi & wadi. (Baca keterangannya di sini: al-atsariyyah.com/?p=1583)
4.    Darah haid & nifas.
5.    Semua bangkai kecuali empat: Bangkai manusia, bangkai hewan air, bangkai belalang, & bangkai hewan yang darahnya tak mengalir.
6.    Rautsah (tinja kuda, keledai, & baghal)

B.    Adapun yang diperselisihkan oleh para ulama di antaranya:

1.    Mani.
2.    Darah selain haid & nifas.
3.    Liur & tubuh anjing.
4.    Tinja & kencing hewan yang boleh dimakan.
5.    Tinja & kencing hewan yang haram dimakan.
6.    Tubuh orang kafir.
7.    Khamar
8.    Babi.
Insya Allah pembahasan mengenai kedelapan perkara ini & selainnya akan kami bahas peda tempatnya tersendiri. Yassarallah.
Adapun cara membersihkannya maka asalnya semua najis hanya syah dibersihkan dgn menggunakan air karena air merupakan asal dlm alat bersuci, sebagaimana yang ditunjukkan dlm hadits-hadits di atas. Kecuali jika ada dalil yang menunjukkan bolehnya menyucikan najis dgn selain air, maka ketika itu kita katakan boleh menyucikan najis dgn selainnya. Seperti yang ditunjukkan dlm hadits Abu Hurairah di atas dimana Nabi -alaihishshalatu wassalam- menyatakan bahwa tanah bisa menyucikan sandal yang menghinjak tinja manusia, maka kita katakan dlm keadaan seperti ini syah membersihkan sandal dgn tanah, walaupun tetap lebih utama menyucikannya dgn air.
Juga asal dlm penyucian najis adalah dicuci sampai hilang zat najisnya, berapapun jumlah cucian yang dibutuhkan. Jika najis sudah hilang dgn sekali siraman maka itu zat itu kembali suci & tak perlu dituangkan air berulang kali. Karenanya pendapat yang paling kuat dlm masalah liur anjing adalah dia bukanlah najis. Karena tatkala bejana diperintahkan utk dicuci sebanyak 7 kali bahkan salah satunya harus dgn tanah, maka ini menunjukkan perintah mencuci di sini adalah ta’abbudi (murni penghambaan) & bukan karena bejana tersebut menjadi najis. Karena seandainya karena najis maka sudah syah mencuci bejana kurang dari 7 kali selama liurnya sudah hilang, sementara para ulama yang menyatakan najisnya liur anjing tak menyatakan syahnya cucian dibawah 7 kali. Maksud dari ta’abbudi adalah tak diketahui apa hikmah dari cucian tersebut Sama seperti kita diperintah utk mencuci tangan ketika berwudhu, kita tak tahu kenapa tangan yang dicuci, apa alasannya, & kenapa maksimal 3 kali, akan tetapi yang jelas kita diperintahkan utk mencuci tangan bukan karena tangan kita najis. Wallahu a’lam

sumber: www.al-atsariyyah.com tags: Alaihi Wasallam, Bin Malik,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar